YOHAN KPL TOBING, S.H. & PARTNERS

Problem Solved, Case Closed.

MANAGING PARTNER

YOHAN KURNIA PASCA L. TOBING, S.H. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Atma Jaya Jakarta, menekuni bidang Litigasi dan Non-Litigasi sejak Tahun 2014 dan telah menangani ratusan perkara, memiliki sertifikasi Legal Auditor dan Lisensi Advokat dari PERADI, menangani perkara Pertanahan, Perdata dan Pidana.

ADVISOR

AKBP (Purn.) PAINGOT SINAMBELA, S.H., M.H. Purnawirawan POLRI yang telah berdinas selama 37 Tahun di Jakarta, Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, Magister Hukum dari Universitas Nasional, memiliki Lisensi Advokat dari PERADI, anggota organisasi AAI dan PP Polri, Ahli di bidang Kriminal Umum dan Kriminal Khusus terutama di bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ASSOCIATE LAWYER

ELIA YOHANI, S.H. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Atma Jaya Jakarta, memiliki Lisensi Advokat dari DPN Indonesia, menangani perkara Perdata dan Pidana.

ASSOCIATE LAWYER

FERDINAND TAMBUNAN, S.H. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas UPN Veteran Jakarta, memiliki Lisensi Advokat dari PERADI, menangani perkara Perdata dan Pidana

Menangani Kasus Perdata sebagai Penggugat atau Tergugat dalam perkara :

  • Sengketa Pertanahan
  • Wanprestasi
  • Perbuatan Melawan Hukum
  • Asuransi
  • Hak Asuh Anak
  • Perkara Harta Bersama atau Harta Gono-Gini
  • Sengketa Bisnis / Sengketa antara Perusahaan
  • Sengketa Ketenagakerjaan / PHK (Pengadilan Hubungan Industrial)
  • Malpraktik Kedokteran
  • Dan lain-lain

Menangani Kasus Pidana sebagai Pelapor, Terlapor atau Terdakwa dalam perkara :

  • Penipuan
  • Penggelapan
  • Korupsi
  • Pencucian uang
  • Pemalsuan Sertipikat Tanah (SHM / SHGB), Pemalsuan Akta Notaris, Pemalsuan Tanda Tangan
  • Cyber Crime / Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
  • Pencemaran nama baik
  • Praperadilan
  • Pedampingan Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian

Non-Litigasi (penyelesaian sengketa diluar pengadilan) :

  • Mediasi Perdamaian
  • Membuat Perjanjian Perdamaian
  • Pembuatan Kontrak Perjanjian
  • Review Kontrak Perjanjian
  • Membuat Peraturan Perusahaan
  • Mendaftarkan Peraturan Perusahaan
  • Legal Audit Perusahaan dalam rangka proses Akuisisi
  • Restorative Justice

Syarat dan prosedur untuk mengajukan Gugatan :

  1. KTP Penggugat, KTP Tergugat dan alamat lengkap Tergugat
  2. Alamat Email dan Alamat Email Tergugat (Jika ada)
  3. Menceritakan peristiwa perkara (kronologis) secara utuh dan transparan
  4. Mempersiapkan Minimum 2 (dua) orang Saksi
  5. Menyerahkan Bukti Surat Asli
  6. Menyerahkan Bukti pendukung lainnya

Biaya Jasa Hukum / Honorarium Advokat

  1. Retainer (pembayaran rutin per tahun)
    • Kuota 60 jam/tahun sebesar Rp. 75.000.000,- atau
    • Kuota 120 jam/tahun sebesar Rp.120.000.000,- atau
    • Kuota 300 jam/tahun sebesar Rp.300.000.000,-
  2. Non-Retainer (pembayaran per kasus, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, disesuaikan dengan biaya operasional dan kompleksitas perkara)
  3. Pembayaran dilakukan pada saat penandatanganan Surat Kuasa
  4. Konsultasi melalui Zoom meeting Rp. 250.000,- (Max 1 Jam)

Scroll to Top
Buka Whatsapp
1
Butuh bantuan?
Selamat datang di Yohan KPL Tobing, S.H. & Partners, apabila Bapak/Ibu ingin menjadwalkan konsultasi melalui Zoom meeting, silahkan meninggalkan tanggal dan Jam yang diinginkan untuk selanjutnya kami sesuaikan